Senin, 14 Maret 2016

Kejahatan seksual terhadap anak melalui internet dan upaya pencegahannya


Kejahatan seksusal Terhadap anak melalui internet

Dan upaya pencegahannya



Latar belakang
Di jaman ini berbagai bentuk kejahatan Yang terjadi di masyarakat begitu banyak ragam bentuk serta pelaku melakukan aksinya untuk mencari korban .

Perkembangan teknologi informasi yang semakin hari semakin berkembang , maka teknologi menjadi sebuah media yang dapat dengan mudah di manfaatkan oleh si pelaku, telah banyak bentuk kejahatan yang di ciptsksn melalui internet , seperti :

- Penipuan melalui Email
- Perusakan sistem pada suatu situs
- kejahatan pornografi
- Kejahatan seksual pada anak 

Menurut komisaris urusan internal uni eropa , yaitu Cecilia Malmstrom , bahwa kejadian ini sangat memikukan dan amat menyakitkan bagi para korban untuk membicarakannya, bahkan kerap pelaku adalah orang tedekat mereka.

tidak hanya terjadi di luar negeri , kondisi ini juga sudah mulai merambah di tanah air trcinta kita ini , seperti yang baru-baru ini terjadi di kota kita , kota surabaya.

"tren semakin meningkat dari hari ke hari " ujar manager Terre des Hommes untuk indonesi asudaryanto di jakarta .

KPAI Mentebutkan bahwa 80% kasus kekerasan seksual , 31%  dianataranya di mulai dari internet.

ondisi seperti ini menjadi sebuah perhatian kita untuk bersama memikirkan keselamatan anak terhadap kemungkinan kenjadi korban selanjutnya , karena kita semua tidask tau siapa yang akan menjadi korban kejahatan semacam, itu , mungkin bisa kerabat , saudara, atau mungkin anak kita .


Bagaimana terjadi kejahatan terhadap anak melalui internet
Manusia sering menjadikan internet sebagai sebuah senjata yang ampuh di dalam mencari sebuah solusi yang ada, namun bagi manusia yang tidak mampu  mengelokak dan mengendalikannya akan termakan oleh peradaban ini dengan menjadikan sebuah sis gelap untuk melakukan berbagai tindakan kejahatan seksual terhadap anak-anak.

BEntuk ejahatan dalam dunia kenologi masuk dalam undang undang ITE no 11 Tahun 2008 , bab VII , pasal 27-37 (Perbuatan yang di larang (cybercrime)) :


 ·        Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
·         Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
·         Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
·         Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
·         Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
·         Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
·         Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)
·         Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising))

pada sisi lain juga terdapat Peraturan perundan-undangan yang mengatur  hak-hak anak dan juga perlindungan terhadap anak khusunya berkaitan dengan kejahatan seksual terhadap anak , misalkan pada undang undang pornografi no 44 tahun 2008 serta undang undang perlindungan anak  no 23 tahun 2002.

Beberapa argumentasi dapat di ungkapkan di sini, mengapa terjadikejahtana sekssual atau pornografi anak di antaranya :

1. Cyber space yang tanpa batas 
Internet yang berasal dari kata Interconnection Networking yang mempunyai arti hubungna komputer yang mencakup seluruh dunia , sehingga dengan demikian terdapat ruang yang tidak nyata , yang sulit di gambarkan , sisi ruang ini yang sangat memungkinkan munculnya tidak kejahatan yang ada.

2. Mudahnya mengakses berbagai fasilitas pelayanan yang ada
Facebook sudah menjelma menjadi situs jejaring sosial paling besar saat ini. Pengguna atau user FB Di seluruh dunia sudah mencapai 900 juta – 1 Miliyar users. Oleh ssesab itu jangan heran kalau banyak kejahatan online di lakukan melalui jejaring sosial ini. Para pelaku kriminal di bidang internet mencoba memanfaatkan kondisi ini dengan cara menyebar aplikasi palsu kepada para pengguna facebook untuk mendapat keuntungan besar dalam waktu singkat.

3. Pemanfaatan sosial media
seseorang dapat memanfaatkan layanan tersebut menjadi persoalan tersendiri bagi setiap penggunanya .Hal ini juga mendorong terhadap terjadinya berbadai persoalan yang mengarah kepada bentuk kejahatana yang terjadi di dunia maya.

4. Minimumnya kontrol dan pengawasan bersama
Pemanfaatan berbagai fasilitas internet tanpa adanya pengawasan dari berbagai pihak atau para orsngtua akan menyebabkan terjadinya kejahatan.

5. Pengendalian diri yang kurang
Pelaku yang memiliki inteligensia memanfaatkan keadaan kemampuan yang ada pada dirinya untuk melakukan perbuautan jahat, sementara korban memiliki keinginan yang cukup tinggi untuk merespon keingintahuannya. Sehingga hal ini menjadi sesuatu yang saling berhubungan antara niat dan kesempatan pelaku dengan kondisi ketidakpahaman korban.

Modus operasi
Ada berbagai modous operasi yang sering di gunakan oleh para pelaku , seperti :

1. Memanfaatkan media online
Pelaku berfikir bahwa akan sulit di lakukan pelacakan kerena kejahatanyya di lakukan secara online melalui dunia maya.

2. Memanfaatkan fasilitas sosial media yang ada
Pelaku memanfaatkan facebook, Email Kaskus,dll.

3. Menyamar menjadi seseorang yang bisa di percaya
Memanfaatkan profil seseorang yang bisa di percaya dengan mengambil foto atau gambar seseorang serta nama untuk bisa meyakinkan terhadap calon korban .

4. Membujuk target dengan berbagai alasan
Setelah pelaku telah melakukan profiling dirinya menjadi seseorang yang dapat meyakinkan korban, selanjutnya pelaku melakukan berbagai upaya bujuk rayu agar korban mau menuruti apa yang di mau si pelaku.

5. Anonymous
Pelaku menghilangkan jati dirinya agar tidak di ketahui oleh para kroban maupun orang lain yang bisa memahami dunia maya yang ada , termasuk bagi aparat penegak hukum sendiri


How supposed to do
Tanggal 30 oktober 2012 dis elenggarakan “ Konferensi kejahatan seksusal terhadap anak secara online “(conference on sexual crime against children online), yang di selenggarakan di hotel mercure ancol, merupanan wujud kerjasama di kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
(KPP-PA) bersama kedutaan besar prancis ,lembaga swadaya masyarakat internasional (LSM) End child prositution ,child pornography and trafficking of children for sexual purposes (ECPAT) indonesias, dan juuga terre des hommes. Konferensi ini mebahas kejaharan seksual terhadap anak secara online . Konferensi ini menjadi penting dan strategis dalam rangka meningkatkan kompitmen , kerjasama dan “sharing best practices” antara peserta di dalam memerangi kejaharan seksual melalui online terutama terhadap anak.
Teringat bahwa indonesia adalah pengguna internet terbesar di dunia sesudah amerika , dan cina .
Maka kita harus meningkatkan kewaspadaan kita terhadap kejahatan melalui internet.

Apa Yang seharusnya kita lakukan ? , Maka dari itu ada beberapa langkah penting yang harus di lakukan mulai sekarang , di antaranya :

1. Kerjasama dengan Lembaga pemerintah dan sosial
Kerjasama yang bersifat membangun dengan tidak saling menyalahkan antara pihak dengan berbagai lembaga sosial non profit/LSM dengan lembaga pemerintah sosial lainyya.

2. Koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia jasa
misalnya kominfo dengan berbagai penyedia jasa layanan internet untuk mengatur sanksi maupun ketentuan lainnya terhadap pemanfaatan jasa internet saat ini .

3. Self defense
Selalu mawas diri dan lebih berhati-hati dalam menggunakan iternet.

4. Keberanin diri
Tidak adanya keberanian orang tua untuk melaporkan kejadian yang terjadi , karena mengaggap hat tersebut sebagai aib keluarga . Padahal sesungguhnya di butukan kedewasan dan keterbukaan para pihak untuk dapat menanggulangi kejahatan seksusal/ pornografi yang terjadi pada anak-anak.

5. Kontrol dan pengawasan bersama
Pendenkatan secara persuasive serta pengawasan secara ketat menjadi sangatlah di perlukan, meskipun hal ini juga menjadi persoalan tersendiri bagi para orang tua yang memiliki tingkat kesibukan yang tinggi.


Kesimpulan
Perkembangan internet dan teknologi informasi saat ini menjadikan sesuatu hal yang tidak dapat kita hindari dalam kehidupan , karena hal ini pula menjadi sebuauh kebutuhan yang sangat membantu dalam setiap aspek yang ada. Namun demikian ruang yang ada dalam dunia ini memunculkan sisi positif dan negatif yang harus dapat kita sikapi bersama-sama secara bijak sehingga kita dapat ikut berperan dalam menyelamatkan anak-anak kita , bahkan kerabat kita dari kejahatan seksual/pornografi dari internet.







Sumber :

- http://www.dw.de/aliansi-perangi-pelecehan-seksual-anak-di-internet.

- http://www.solopos.com/2013/11/08/kejahatan-seksual-dunia-maya-waspada-tren-kekerasan-             seksual-di-internet-meningkat.

- http://jurnaltik.wordpress.com/tik-untuk-sma-kelas-xi/1-pengertian-internet-dan-intranet/

- http://media.kompasiasna.com/new-media/2013/04/22/facebook-adalah-ladang-kejahtaan-online-       terbesar-waspadalah.

- http://id-id.facebook.com/tauladankaumhawa/posts/.

Di kemas oleh bapak Sugeng Hariyanto, S.Ik, M.Hum

Dan saya hanya meringkas saja agar dengan mudah di pahami oleh pembaca sekalian.


Terima kasih



Tidak ada komentar:

Posting Komentar