Kejahatan
seksusal Terhadap anak melalui internet
Dan
upaya pencegahannya
Latar belakang
Di jaman ini berbagai bentuk kejahatan Yang terjadi di masyarakat begitu banyak ragam bentuk serta pelaku melakukan aksinya untuk mencari korban .
Perkembangan teknologi informasi yang semakin hari semakin berkembang , maka teknologi menjadi sebuah media yang dapat dengan mudah di manfaatkan oleh si pelaku, telah banyak bentuk kejahatan yang di ciptsksn melalui internet , seperti :
- Penipuan melalui Email
- Perusakan sistem pada suatu situs
- kejahatan pornografi
- Kejahatan seksual pada anak
Menurut komisaris urusan internal uni eropa , yaitu Cecilia Malmstrom , bahwa kejadian ini sangat memikukan dan amat menyakitkan bagi para korban untuk membicarakannya, bahkan kerap pelaku adalah orang tedekat mereka.
tidak hanya terjadi di luar negeri , kondisi ini juga sudah mulai merambah di tanah air trcinta kita ini , seperti yang baru-baru ini terjadi di kota kita , kota surabaya.
"tren semakin meningkat dari hari ke hari " ujar manager Terre des Hommes untuk indonesi asudaryanto di jakarta .
KPAI Mentebutkan bahwa 80% kasus kekerasan seksual , 31% dianataranya di mulai dari internet.
ondisi seperti ini menjadi sebuah perhatian kita untuk bersama memikirkan keselamatan anak terhadap kemungkinan kenjadi korban selanjutnya , karena kita semua tidask tau siapa yang akan menjadi korban kejahatan semacam, itu , mungkin bisa kerabat , saudara, atau mungkin anak kita .
Bagaimana terjadi kejahatan terhadap anak melalui internet
Manusia sering menjadikan internet sebagai sebuah senjata yang ampuh di dalam mencari sebuah solusi yang ada, namun bagi manusia yang tidak mampu mengelokak dan mengendalikannya akan termakan oleh peradaban ini dengan menjadikan sebuah sis gelap untuk melakukan berbagai tindakan kejahatan seksual terhadap anak-anak.
BEntuk ejahatan dalam dunia kenologi masuk dalam undang undang ITE no 11 Tahun 2008 , bab VII , pasal 27-37 (Perbuatan yang di larang (cybercrime)) :
· Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
· Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
· Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
· Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
· Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
· Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
· Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)
· Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising))
Beberapa argumentasi dapat di ungkapkan di sini, mengapa terjadikejahtana sekssual atau pornografi anak di antaranya :
1. Cyber space yang tanpa batas
Internet yang berasal dari kata Interconnection Networking yang mempunyai arti hubungna komputer yang mencakup seluruh dunia , sehingga dengan demikian terdapat ruang yang tidak nyata , yang sulit di gambarkan , sisi ruang ini yang sangat memungkinkan munculnya tidak kejahatan yang ada.
2. Mudahnya mengakses berbagai fasilitas pelayanan yang ada
Facebook sudah
menjelma menjadi situs jejaring sosial paling besar saat ini.
Pengguna atau user FB Di seluruh dunia sudah mencapai 900 juta – 1
Miliyar users. Oleh ssesab itu jangan heran kalau banyak kejahatan
online di lakukan melalui jejaring sosial ini. Para pelaku kriminal
di bidang internet mencoba memanfaatkan kondisi ini dengan cara
menyebar aplikasi palsu kepada para pengguna facebook untuk mendapat
keuntungan besar dalam waktu singkat.
3. Pemanfaatan
sosial media
seseorang dapat
memanfaatkan layanan tersebut menjadi persoalan tersendiri bagi
setiap penggunanya .Hal ini juga mendorong terhadap terjadinya
berbadai persoalan yang mengarah kepada bentuk kejahatana yang
terjadi di dunia maya.
4. Minimumnya
kontrol dan pengawasan bersama
Pemanfaatan berbagai
fasilitas internet tanpa adanya pengawasan dari berbagai pihak atau
para orsngtua akan menyebabkan terjadinya kejahatan.
5. Pengendalian diri
yang kurang
Pelaku yang memiliki
inteligensia memanfaatkan keadaan kemampuan yang ada pada dirinya
untuk melakukan perbuautan jahat, sementara korban memiliki keinginan
yang cukup tinggi untuk merespon keingintahuannya. Sehingga hal ini
menjadi sesuatu yang saling berhubungan antara niat dan kesempatan
pelaku dengan kondisi ketidakpahaman korban.
Modus operasi
Ada berbagai modous operasi yang sering di gunakan oleh para pelaku ,
seperti :
1. Memanfaatkan media online
Pelaku berfikir bahwa akan sulit di lakukan pelacakan kerena
kejahatanyya di lakukan secara online melalui dunia maya.
2. Memanfaatkan fasilitas sosial media yang ada
Pelaku memanfaatkan facebook, Email Kaskus,dll.
3. Menyamar menjadi seseorang yang bisa di percaya
Memanfaatkan profil seseorang yang bisa di percaya dengan mengambil
foto atau gambar seseorang serta nama untuk bisa meyakinkan terhadap
calon korban .
4. Membujuk target dengan berbagai alasan
Setelah pelaku telah melakukan profiling dirinya menjadi seseorang
yang dapat meyakinkan korban, selanjutnya pelaku melakukan berbagai
upaya bujuk rayu agar korban mau menuruti apa yang di mau si pelaku.
5. Anonymous
Pelaku menghilangkan jati dirinya agar tidak di ketahui oleh para
kroban maupun orang lain yang bisa memahami dunia maya yang ada ,
termasuk bagi aparat penegak hukum sendiri
How supposed to
do
Tanggal 30 oktober
2012 dis elenggarakan “ Konferensi kejahatan seksusal terhadap anak
secara online “(conference on sexual crime against children
online), yang di selenggarakan di hotel mercure ancol, merupanan
wujud kerjasama di kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan
anak
(KPP-PA) bersama
kedutaan besar prancis ,lembaga swadaya masyarakat internasional
(LSM) End child prositution ,child pornography and trafficking of
children for sexual purposes (ECPAT) indonesias, dan juuga terre des
hommes. Konferensi ini mebahas kejaharan seksual terhadap anak secara
online . Konferensi ini menjadi penting dan strategis dalam rangka
meningkatkan kompitmen , kerjasama dan “sharing best practices”
antara peserta di dalam memerangi kejaharan seksual melalui online
terutama terhadap anak.
Teringat bahwa
indonesia adalah pengguna internet terbesar di dunia sesudah amerika
, dan cina .
Maka kita harus
meningkatkan kewaspadaan kita terhadap kejahatan melalui internet.
Apa Yang seharusnya
kita lakukan ? , Maka dari itu ada beberapa langkah penting yang
harus di lakukan mulai sekarang , di antaranya :
1. Kerjasama dengan
Lembaga pemerintah dan sosial
Kerjasama yang
bersifat membangun dengan tidak saling menyalahkan antara pihak
dengan berbagai lembaga sosial non profit/LSM dengan lembaga
pemerintah sosial lainyya.
2. Koordinasi dengan
berbagai instansi dan penyedia jasa
misalnya kominfo
dengan berbagai penyedia jasa layanan internet untuk mengatur sanksi
maupun ketentuan lainnya terhadap pemanfaatan jasa internet saat ini
.
3. Self defense
Selalu mawas diri
dan lebih berhati-hati dalam menggunakan iternet.
4. Keberanin diri
Tidak adanya
keberanian orang tua untuk melaporkan kejadian yang terjadi , karena
mengaggap hat tersebut sebagai aib keluarga . Padahal sesungguhnya di
butukan kedewasan dan keterbukaan para pihak untuk dapat
menanggulangi kejahatan seksusal/ pornografi yang terjadi pada
anak-anak.
5. Kontrol dan
pengawasan bersama
Pendenkatan secara
persuasive serta pengawasan secara ketat menjadi sangatlah di
perlukan, meskipun hal ini juga menjadi persoalan tersendiri bagi
para orang tua yang memiliki tingkat kesibukan yang tinggi.
Kesimpulan
Perkembangan internet dan teknologi informasi saat ini menjadikan
sesuatu hal yang tidak dapat kita hindari dalam kehidupan , karena
hal ini pula menjadi sebuauh kebutuhan yang sangat membantu dalam
setiap aspek yang ada. Namun demikian ruang yang ada dalam dunia ini
memunculkan sisi positif dan negatif yang harus dapat kita sikapi
bersama-sama secara bijak sehingga kita dapat ikut berperan dalam
menyelamatkan anak-anak kita , bahkan kerabat kita dari kejahatan
seksual/pornografi dari internet.
Sumber :
- http://www.dw.de/aliansi-perangi-pelecehan-seksual-anak-di-internet.
- http://www.solopos.com/2013/11/08/kejahatan-seksual-dunia-maya-waspada-tren-kekerasan- seksual-di-internet-meningkat.
- http://jurnaltik.wordpress.com/tik-untuk-sma-kelas-xi/1-pengertian-internet-dan-intranet/
- http://media.kompasiasna.com/new-media/2013/04/22/facebook-adalah-ladang-kejahtaan-online- terbesar-waspadalah.
- http://id-id.facebook.com/tauladankaumhawa/posts/.
Di kemas oleh bapak Sugeng Hariyanto, S.Ik, M.Hum
Dan saya hanya meringkas saja agar dengan mudah di pahami oleh pembaca sekalian.
Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar